Kronologi OTT KPK di Kementerian PUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 30 Desember 2018 02:34 WIB
Share :

JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan sejumlah pihak swasta di Jakarta, pada Jumat, 28 Desember 2018.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat, 28 Desember 2018 di beberapa lokasi di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018), dini hari.

Dalam operasi senyap tersebut, ‎KPK mengamankan 21 orang, delapan diantaranya telah ditetapkan tersangka. Delapan tersangka itu yakni, Kepala Satker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; serta PPK Danau Toba, Donny Sofyan Arifin.

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Kementerian PUPR


Kemudian, ‎Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara 13 orang lainnya, terdiri dari staf di Satuan Kerja SPAM Darurat; Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis; Direktur PT WKE; staf Bendahara Satuan Kena SPAM Strategis; Sekretaris Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis; dan PPK SPAM Strategis; Sopir Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis.

‎Saut menjelaskan kronologis giat penindakan ana buahnya tersebut yang dimulai pada Jumat, 28 Desember 2018 seira pukul 15.30 WIB. Awalnya, tim‎ mengamankan Meina di ruang kerjanya di Gedung Satker PSPAM Strategis Ditjen Cipta Karya KemenPUPR di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

"Bersama dengan MWR (Meina Woro), tim mengamankan uang sejumlah 22.100 Dolar Singapura di dalam amplop," sambung Saut.

Setelah mengamankan Meina Woro, tim mengamankan 12 pejabat KemenPUPR lainnya di lokasi yang sama. ‎Tim juga menggeledah mobil Teuku Moch Nazar yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis. Dari mobil itu, tim mengamankan uang sebesar Rp100 juta dan 3.200 Dollar Amerika.

Tak hanya itu, tim juga mengamankan miliaran rupiah dari ruang kerja para pejabat KemenPUPR. ‎Secara paralel, tim lain juga bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan para pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE).

"Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU (Budi Suharto), LSU (Lily Suhendar), IIR (Irene Irma) dan W, di tempat tinggal BSU," sambungnya.

Tim pun langsung menggiring 21 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk diperiksa secara intensif. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan delapan tersangka dan sisanya dilepas kembali.

"Total barang bukti yang diamankan (disita) dalam peristiwa tangkap tangan kali ini yaitu, Rp3.369.531.0011, 23.100 Dolar Singapura, dan 3.200 Dolar Amerika," terang Saut.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya