Kompak Suap Pejabat KemenPUPR Terkait Proyek Air Minum, Satu Keluarga Jadi Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 30 Desember 2018 08:38 WIB
Barang Bukti Korupsi (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Satu keluarga tersebut yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irine Irma. Budi Suharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) merupakan suami dari Direktur PT WKE, Lily Sundarsih. Budi dan Lily memiliki anak yakni, Irene Irma yang merupakan ‎Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan adanya hubungan keluarga antara, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma. Ditegaskan Saut, ketiga tersangka tersebut masih mempunyai hubungan keluarga.

"Oh iya, itu suami, istri sama anak yah, yang IIR (Irene Irma) itu anaknya," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018).

Baca Juga: KPK Bidik Pejabat KemenPUPR Lainnya di Kasus Proyek Air Minum

Menurut Saut, pihaknya sudah sekira tujuh bulan dalam menyelidiki kasus ini. KPK sendiri masih akan mendalami peran dan rencana-renaca suap yang dilakukan satu keluarga terhadap pejabat KemenPUPR.

"Kita mengikuti perkembanganya kurang dari tujuh bulan, nanti kita perlu dalami lagi," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya