JAKARTA - Pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari. menduga kalau ada campur tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaporan yang dibuat oleh pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Feri Amsari meyakini hal tersebut ketika mengetahui bahwa Bawaslu melakukan surat-menyurat kepada pihak kuasa hukum Oesman Sapta Odang, yakni Yusril Ihza Mahendra yang bertanya bagaimana keputusan soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat final.
(Baca Juga: KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan OSO)
Oleh sebab itu, Feri Amsari menganggap bahwa Bawaslu telah memudahkan pihak Oesman Sapta Odang untuk melayangkan laporan kepada Bawaslu atas keputusan yang dilakukan oleh KPU atas dasar melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mencabut namanya dari daftar calon tetap DPD RI.
"Saya tidak menduga ada permainan, tapi saya menduga Bawaslu membuka ruang agar kemudian pihak OSO bisa melakukan gugatan sengketa administrasi dengan cara korespondensi surat menyurat dengan pihak OSO," ujar Feri Amsari saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
"Jadi ada yang membuka ruang di Bawaslu. Saya menduga ini ada kesepakatan kolektif kolegial yang Bawaslu menyepakati surat menyurat itu, agar mempermudah pihak OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu," ungkapnya.