JAKARTA - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah resmi ditahan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Belakangan, kuasa hukum lantas mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Habib Bahar.
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan atas permintaan pribadi kliennya, melainkan atas usulan dari pihak keluarga. Hal itu disampaikannya sekaligus membantah pemberitaan yang seolah-olah penangguhan penahanan diajukan atas inisiatif Habib Bahar. Azis meyakini jika kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang membelit pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin itu.
(Baca juga: Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan)
"Yang mengajukan itu pengacara. Saya yang ajukan sebagai tugas pengacara dan atas usulan keluarga. Jadi, bukan permohonan dari Habib Bahar sendiri," ucap Azis saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Menurut Azis, penangguhan penahanan diusulkan pihak keluarga Habib Bahar lantaran alasan kesehatan. "Surat sakit itu benar saya lampirkan. Itu dari keluarganya," tegas Azis.