Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 11:28 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, resmi ditahan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak-anak.

Terkait penahanan itu, Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Bahar bin Smith.

"Langkah selanjutnya kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Azis saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Azis menekankan, upaya penangguhan penahanan tersebut lantaran meyakini kliennya tersebut akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang membelenggunya. Selain itu, ia menuturkan, pengajuan penangguhan penahanan agar kliennya tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

"Supaya beliau bisa tetap aktivitas seperti biasa dan beliau juga kooperatif," ucap Azis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya