JAKARTA – Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, resmi ditahan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak-anak.
Terkait penahanan itu, Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Bahar bin Smith.
"Langkah selanjutnya kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Azis saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Azis menekankan, upaya penangguhan penahanan tersebut lantaran meyakini kliennya tersebut akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang membelenggunya. Selain itu, ia menuturkan, pengajuan penangguhan penahanan agar kliennya tetap bisa beraktivitas seperti biasa.
"Supaya beliau bisa tetap aktivitas seperti biasa dan beliau juga kooperatif," ucap Azis.