Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 11:28 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo karena dalam ceramahnya menyebut Jokowi seorang "banci".

Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam. Saat ini, Habib Bahar belum ditahan oleh polisi.

(Baca Juga : Sebelum Viral, Habib Bahar Sempat Minta Pengikutnya Hapus Video Penganiayaan 2 Bocah)

Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya