Kasus ini bermula saat adanya laporan terhadap Bahar bin Smith ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar diduga telah menganiaya terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada video yang beredar, dua anak itu dipukul lantaran mengaku sebagai habib.
(Baca Juga : Polda Jabar Tahan Habib Bahar Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Anak)
Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.