JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan pasrah tangannya diborgol oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku menghormati aturan pemborgolan yang baru diterapkan oleh lembaga antirasuah.
"Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK. Yang kedua, sebagai manusia muslim saya mengharapkan petunjuk dari Allah semoga memberikan jalan yang lurus," ungkap Taufik usai menjalani proses perpanjangan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Pantauan Okezone, Taufik keluar dari Gedung KPK setelah menjalani proses perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan sekira pukul 14.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangannya dalam keadaan di borgol.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
KPK sendiri resmi memperpanjang masa penahanan Taufik Kurniawan selama 30 hari kedepan. Taufik resmi diperpanjang masa tahanan selama 30 hari kedepan mulai, Jumat, 4 Januari hingga 3 Februari 2019.
"TK, Wakil Ketua DPR RI terkait proses perpanjangan penahanan. (diperpanjang) 30 hari mulai besok," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi terpisah.
KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Edi Hidayat)