"Kedelapan WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung guna menunggu proses lebih lanjut," katanya.
Saat disinggung mengenai pekerjaan mereka selama tinggal di Indonesia, Ia belum bisa mengungkapkannya guna keperluan proses penyidikan lebih jauh.
"Mereka bilang hanya jalan jalan saja, tapi itu tidak bisa dipake ada kemungkinan lain yang mereka lakukan," pungkasnya.
(Awaludin)