8 WNA Asal Nigeria Ditahan Kantor Imigrasi Bandung

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2019 03:03 WIB
Foto: Okezone
Share :

BANDUNG - Delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, ditahan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat, karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal.

"Kita amankan delapan WNA asal Nigeria dari dua tempat berbeda," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kelas I Bandung, Ari Budidjanto, Rabu (2/1/2018).

Mereka diamankan di dua lokasi, yakni di dua orang di Apartemen Buah Batu Park dan enam orang di Apartemen Newton Bandung.‎ Kedelapan WNA tersebut, ditangkap pada 26 hingga 31 Desember 2018.

Dari delapan WNA itu, iketahui masa berlaku izin tinggal telah habis lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diberikan Keimigrasian. Tak hanya itu, beberapa paspor mereka telah sengaja disobek.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya