KPU Minta KPK Jadi Panelis Debat Capres, Agus Rahardjo: Apa Tak Melanggar UU Pemilu?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2019 13:52 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Okezone)
Share :

Atas dasar itu, KPK mengusulkan sepuluh poin untuk didebatkan dua pasang capres-cawapres terkait pemberantasan serta pencegahan korupsi di Indonesia.‎ Sepuluh poin tersebut yakni :

1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006;

2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum;

3. Maraknya Korupsi Perizinan, khususnya perizinan sumber Daya ALAM (tambang, hutan, per kebun an, Perikanan) dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan;

4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari Perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, Perikanan;

5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah;

6. Korupsi yang berhubungan dgn subsidi dan bantuan social, Korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di KL dan Pemda;

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya