(Baca Juga: KPK Terima Surat dari KPU Terkait Permohonan Menjadi Panelis Debat Pilpres)
Di mana, pelanggaran terhadap larangan Pasal 280 Ayat (2) huruf e tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 280 Ayat (4) UU Pemilu merupakan Tindak Pidana Pemilu.
Diketahui, Debat capres-cawapres tahap pertama rencananya akan digelar pada, 17 Januari 2019, nanti. Debat pertama akan mengusung tema hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi dan terorisme. Isu korupsi yang akan didebatkan akan menjadi bahan fokus bagi KPK sebagai panelis.
Namun demikian, KPK masih mempertimbangkan untuk menjadi panelis debat karena beberapa alasan. Salah satu pertimbangan KPK yakni terkait independensi KPK sebagai lembaga non-struktural yang berpotensi melanggar Undang-Undang.
"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.
(Baca Juga: KPK Usul 10 Isu Tentang Pemberantasan Korupsi Masuk di Materi Debat Capres-Cawapres)