"Saya juga enggak tahu, karena yang punya alatnya, yang tahu mekanisme alurnya semua, punya datanya adalah pihak kepolisian. Jadi saya sebagai pemerintah tadi siang menunggu Kabareskrim, intinya mendukung langkah KPU," tambahnya.
Tjahjo Kumolo pun yakin kalau pihak kepolisian bisa mengusut pelaku penyebaran hoax mengenai 7 kontainer surat suara tersebut, lantaran merupakan salah satu bentuk kejahatan demokrasi dalam pemilu.
"Saya tidak punya potensi, itu haknya KPU mengajukan kepada kepolisian yang mengusut nanti pihak kepolisian. Karena saya enggak punya alatnya, siapa yang pertama kali mengunggah itu yang bisa adalah kepolisian," ungkap Tjahjo Kumolo.
Permasalahan ini, menurut Tjahjo termasuk kejahatan demokrasi. "Jadi harus diusut tuntas oleh kepolisian. Soal siapa orangnya, kami tidak bisa menuduh, itu haknya kepolisian," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)