PONOROGO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 213 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musala, serta pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur. Penyerahan berlangsung di Masjid AR-Rahmah, Desa Prayungan, Kecamatan Sawo.
Jokowi mengatakan, penerbitan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan pondok pesantren tersebut lantaran dirinya kerap mendengar permasalahan sengketa tanah yang ada di rumah ibadah dan pondok pesantren saat melakukan kunjungannya ke daerah.
"Oleh sebab itu hari ini telah kita serahkan kepada bapak-bapak semuanya sebanyak 213 sertifikat untuk masjid, pondok, dan musala. Alhamdulillah. Kalau sudah pegang yang namanya sertifikat sudah (aman). Di situ tertera jelas tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," kata Jokowi di lokasi, Jumat (4/1/2019).
Jokowi memastikan, pemerintah telah menerbitkan berbagai sertifikat rumah ibadah dan pondok pesantren hingga ke pelosok negeri. Ia pun berharap, tak ada lagi sengketa tanah wakaf di Indonesia.
Baca: Alasan Jokowi Belanja Beras dan Daging Ayam di Pasar Ngemplak
Baca: Momen Warga Blitar Rela Diguyur Hujan demi Foto Bareng Jokowi
Presiden melanjutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan 5,2 juta sertifikat tanah untuk rakyat pada 2017. Sedangkan di tahun 2018 tercatat 9,4 juta sertifikat termasuk di dalamnya tanah-tanah wakaf.
"Kenapa ini juga kita berikan? Saya berikan contoh, di Jakarta ada tanah wakaf, sudah dibangun masjid yang gede. Letaknya agak di pusat kota. Dulunya enggak ada masalah, tapi belum pegang sertifikat. Begitu tanah yang ada di situ harganya satu meter Rp120 juta. Lho (jadi masalah)," ujarnya.
"Nah, karena harga tanah sudah Rp120 juta ahli waris mulai ngutik-ngutik. Nah, masalah (muncul). Ini baru satu contoh karena masalah tanah itu harganya Rp120 juta per meter. Di tempat lain juga sama, ahli waris enggak ada masalah karena orang tuanya masih hidup. Begitu orang tuanya enggak ada, ekonominya turun, baru dipermasalahkan," tambahnya.
Kepala Negara berjanji akan memprioritaskan penerbitan sertifikat tanah wakaf kepada rumah ibadah. Menurut dia, persengketaan tanah kerap terjadi di masjid atau musala.
"Karena banyak masalah-masalah yang ada di situ. Sekarang kalau sudah pegang seperti ini saya kira semuanya nyaman, aman secara hukum. Jelas di situ tertera nama, luas, kepemilikan, beserta status hak hukum atas tanah yang ada," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)