"Kenapa ini juga kita berikan? Saya berikan contoh, di Jakarta ada tanah wakaf, sudah dibangun masjid yang gede. Letaknya agak di pusat kota. Dulunya enggak ada masalah, tapi belum pegang sertifikat. Begitu tanah yang ada di situ harganya satu meter Rp120 juta. Lho (jadi masalah)," ujarnya.
"Nah, karena harga tanah sudah Rp120 juta ahli waris mulai ngutik-ngutik. Nah, masalah (muncul). Ini baru satu contoh karena masalah tanah itu harganya Rp120 juta per meter. Di tempat lain juga sama, ahli waris enggak ada masalah karena orang tuanya masih hidup. Begitu orang tuanya enggak ada, ekonominya turun, baru dipermasalahkan," tambahnya.
Kepala Negara berjanji akan memprioritaskan penerbitan sertifikat tanah wakaf kepada rumah ibadah. Menurut dia, persengketaan tanah kerap terjadi di masjid atau musala.
"Karena banyak masalah-masalah yang ada di situ. Sekarang kalau sudah pegang seperti ini saya kira semuanya nyaman, aman secara hukum. Jelas di situ tertera nama, luas, kepemilikan, beserta status hak hukum atas tanah yang ada," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)