JAKARTA - Mabes Polri memastikan pelaku yang menyebarkan dan memviralkan informasi palsu alias hoaks soal 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos akan dijerat pasal berlapis.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen memberantas hoaks. Karena itu, ia memastikan pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal diganjar hukuman berat.
"Ya sejak awal Polri komitmen memberantas berita hoaks, khusus berita hoaks tentang 7 kontener kotak suara yang sudah dicoblos, penyidik akan menerapkan pasal berlapis akan ancaman hukuman penyebar dan yang berviralkan dapat dihukum secara berat," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4/1/2019).
Jeratan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat ditujukan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik di mana masyarakat memerlukan kepercayaan penyelenggara pemilu.
(Baca juga: Mahfud MD: Tidak Masuk Akal Ada 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos!)
"Agar tidak terulang kembali karena hoaks tersebut dapat merusak kredibel penyelenggara pemilu, demokrasi dan distrust publik," ucap Dedi.
Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks tentang 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyelenggara pemilu memastikan bakal melawan siapapun yang mencoba menebar ancaman dan tindakan yang mengganggu jalannya pesta demokrasi. Dalam laporannya ke Bareskrim, KPU membawa sejumlah barang bukti mulai dari salinan tulisan, gambar hingga suara.
Informasi hoaks surat suara sudah tercoblos di Tanjung Priok beredar di media sosial dan ramai diperbincangkan. Padahal KPU baru mencetak surat suara pertengahan bulan ini. Sekarang masih proses lelang.
Wasekjen Demokrat Andi Arief turut mencuitkan kabar 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di akun Twitternya. Ia meminta KPU mengecek kebenaran informasi tersebut. Namun, Andi mengaku cuitannya sudah terhapus dari akunnya.
KPU kemudian mengecek informasi adanya surat suara yang sudah dicoblos tersebut ke Tanjung Priok. Setelah dicek, penyelenggara pemilu memastikan tidak ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Atas peristiwa tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin turut melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri. Selain Andi Arief, TKN juga melaporkan sosok suara yang ada di dalam rekaman terkait dengan hoaks itu.
(Qur'anul Hidayat)