DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali mengungkap tindak pidana perdagangan orang, pada Jumat 4 Januari 2019. Korbannya yaitu lima anak di bawah umur asal Jakarta dan Bekasi, mereka dipekerjakan di tempat prostitusi di kawasan Sanur.
"Korban berusia antara 14 tahun sampai 17 tahun," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja kepada wartawan.
Dalam kejahatan itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial NKS (49) dan NWK (51). Kedua perempuan itu berperan sebagai germo dan pemilik tempat prostitusi.
(Baca juga: Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria Hidung Belang Diciduk Polisi)