JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Faozan Amar menilai, ocehan Wasekjen Demokrat Andi Arief di Twitter soal 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos sarat dengan tuduhan. Setelah dicek oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata informasi tersebut adalah hoaks.
"Saya kira apa yang dilakukan oleh Andi Arief sesuatu yang tidak elok dan tuna adab. Sebab KPU yang sekarang terbentuk para komisionernya dipilih oleh anggota komisi II DPR yang berasal dari semua partai, baik partai pemerintah maupun oposisi," ujarnya kepada Okezone, Sabtu (5/1/2019).
"Mengingatkan silakan saja, tapi tetap dengan data dan fakta bukan dengan tuduhan yang cenderung mengarah kepada fitnah," sambungnya.
Juru Bicara Koalisi Indonesia Kerja (KIK) itu menuturkan, jika Andi Arief mendapatkan informasi tersebut, semestinya bisa disampaikan melalui saluran yang sudah ada, yakni lewat wakil rakyat di partainya untuk mengundang KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Bukan dengan membuat kegaduhan," imbuh Faozan.
KPU sendiri telah melaporkan hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos ke Bareskrim Mabes Polri. Penyelenggara pemilu melaporkan peristiwa hoaks-nya, bukan melaporkan seseorang yang turut serta ikut menyebarkan berita bohong tersebut.
(Baca juga: Rumahnya Digeruduk Polisi, Andi Arief: Apa Salah Saya?)
PDIP, kata Faozan, mendukung upaya KPU melaporkan kasus tersebut ke polisi sehingga ke depan hal serupa tidak kembali terulang. "Kita dukung upaya KPU untuk melaporkan kasus tersebut ke Bareskim Polri. Sehingga ada titik terang atas tuduhan tersebut," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Wasekjen Demokrat Andi Arief turut mencuitkan kabar tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di akun Twitter-nya. Ia meminta KPU mengecek kebenaran informasi tersebut. Namun, Andi mengaku cuitannya sudah terhapus dari laman akun media sosialnya tersebut.
KPU kemudian mengecek informasi adanya surat suara yang sudah dicoblos tersebut ke Tanjung Priok. Setelah dicek, penyelenggara pemilu memastikan tidak ada tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Atas peristiwa tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin turut melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri. Selain Andi Arief, TKN juga melaporkan sosok suara yang ada di dalam rekaman terkait dengan hoaks itu.
Polri telah menangkap dua terduga penyebar hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Penangkapan dilakukan di Bogor dan Balikpapan. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial HY dan LS.
Mereka diduga sama-sama menerima konten informasi hoaks dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa mengeceknya terlebih dahulu. Hingga kini Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut.
(Erha Aprili Ramadhoni)