Dedi menambahkan, saat ini tim sedang melakukan perampungan pemberkasan terhadap empat tersangka tersebut untuk segera dilimpahkan ketahap penuntutan. Nantinya, jika berkas perkara keempatnya telah rampung, Polri akan menyerahkan ke Kejaksaan.
Menurut Dedi, berkas perkara dugaan pengaturan skor bola liga 3 Indonesia akan dipisah menjadi tiga. Berkas perkara Priyanto dan anaknya, Anik akan digabung menjadi satu. Sedangkan dua tersangka lainnya, masing-masing terpisah.
"Berkas 1 untuk tersangka Anik dan Pri, berkas 2 tersangka Johar, dan berkas 3 untuk tersangka DI alias Mbah Putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, kempatnya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Edi Hidayat)