JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek meminta agar Rumah Sakit (RS) yang belum terakreditasi tetap harus melayani pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal itu diungkapkan Nila setelah adanya isu pemutusan kontrak kerjasama antara beberapa RS dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Nila memastikan tidak ada pemutusan kontrak kerjasama antara RS dengan BPJS. Hanya saja, ada beberapa RS yang belum memenuhi akreditasi.
"Kita memang sejak 2018, kita tahu kita memang sedang melaksanakan JKN-KIS dan kita disana tentu, masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan, baik kita harus melakukan kendali biaya, maupun kendali mutu," kata Nila saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019)