Menkes: RS yang Belum Terakreditasi Harus Tetap Layani Pasien JKN-KIS

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 19:21 WIB
Foto: Okezone
Share :

Nila menjelaskan soal adanya aturan kendali mutu yang harus diterapkan RS di seluruh Indonesia. Kendali mutu merupakan akreditasi di RS. Dimana, kata Nila, akreditasi diterapkan pemerintah untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan.

"Ini sesuai dengan amanah pasal 28 a ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UU tahun 1945. Dan memang kegiatan ini menggunakan standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen, tata kelola klinik, untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan pelayanan pasien," terangnya.

Nila menilai, akreditasi untuk RS diterapkan untuk menjaga keselamatan pasien serta meingkatan profesionalisme terhadap RS itu sendiri. Oleh karenanya, Kemenkes dan BPJS sepaat untuk menerapkan pemberlakuan aturan akreditasi bagi seluruh RS di Indonesia.

"Kewajiban RS melekukan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi UU Nomor 44 Tahun 2009 jadi sudah hampir mendekati sepuluh tahun, tentang RS Peraturan Kemenkes nomor 56 tahun 2014 tentang terafikasi dan perizinan RS. Juga peraturan Menkes nomor 34 tahun 2017 tentang akreditasi RS dan Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jamkesnas," pungkasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya