JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menyatakan daftar soal debat perdana calon presiden dan wakil presiden telah selesai disusun oleh panelis. Soal-soal tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh pihak KPU.
"Daftar soal sudah dibikin dari panelis hari Sabtu-Minggu kemarin, sudah selesai. KPU perlu waktu beberapa hari untuk memeriksa soal itu, baik dari sisi redaksi maupun dari sisi konten," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Senin (7/1/2019).
(Baca juga: KPU: Kedua Timses Capres-Cawapres Setuju dengan Format Debat)
Ia menyampaikan KPU akan memastikan redaksional pertanyaan yang disusun panelis agar mudah dibaca oleh moderator. KPU juga bakal memastikan soal tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat.
Melalui penyerahan daftar soal kepada KPU, maka tugas panelis telah selesai. Panelis akan hadir di acara debat dalam status sebagai tamu undangan.
Pada saatnya nanti, kata Pramono, soal diletakkan dalam wadah kaca, kemudian diundi oleh masing-masing kandidat, selanjutnya diserahkan kepada moderator untuk dibacakan.
Terkait rencana KPU memberikan kisi-kisi, Pramono menyampaikan hal itu sudah disepakati kedua timses pasangan calon dalam rapat yang diselenggarakan bersama.
(Baca juga: BPN Yakin Prabowo-Sandiaga Bisa Yakinkan Pemilih saat Debat Pilpres)
Debat perdana capres-cawapres sendiri akan dilaksanakan pada 17 Januari 2019 dengan tema hukum, hak asasi manusia, korupsi, dan terorisme.
Adapun panelis pembuat soal debat perdana terdiri dari enam tokoh, yakni Profesor Hikmahanto Juwana (guru besar hukum UI), Profesor Bagir Manan (mantan ketua MA), Ahmad Taufan Damanik (ketua Komnas HAM), Bivitri Susanti (ahli tata negara), Margarito Kamis (ahli tata negara), dan unsur pimpinan KPK.
(Hantoro)