JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku dicecar 27 pertanyaan oleh petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pemeriksaan dirinya saat menghadiri acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 01.00 (Siang -red), selesai jam 02.00 (lewat) seperempat," kata Anies usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Seperti diketahui, saat itu Anies berpose dua jari setelah menyampaikan pidato di depan kader Partai Gerindra. Bahkan, dia turut mendoakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa meraih kemenangan di Pilpres 2019.
Akibatnya, orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI. Mereka menilai Anies sebagai pejabat publik melanggar Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
(Baca Juga: Klarifikasi soal Acungkan 2 Jari di Acara Partai Gerindra, Anies Datangi Bawaslu)
(Baca Juga: Duhai Medsos... Postingan Capres Fiktif Nurhadi-Aldo pun Dipalsukan)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, petugas Bawaslu menanyakan isi dari kegiatan tersebut. Dirinya menerangkan secara detail soal kehadirannya pada acara Partai Gerindra.
"Waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam pemeriksaan itu juga menelusuri berita dari berbagai media terkait dirinya yang menunjukkan gestur dua jari dalam acara Partai Gerindra.
"Sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi, jadi tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)