JAKARTA – Kuasa hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidin, menegaskan bahwa konflik dualisme kepengurusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia belum selesai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum menentukan kepengurusan mana yang merupakan lembaga resmi dari institusi perwakilan daerah tersebut.
"Putusan MA belum menentukan putusan siapa pimpinan DPD yang sah. Artinya, DPD secara kelembagaan masih terkloning terbelah menjadi dua pimpinan, pimpinan versi 2014–2019 Ibu Ratu (GKR Hemas), Pak Faruq, dengan pimpinan versi sekarang 2017–2019 Pak OSO," kata Irman ketika berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/1/2018).
(Baca juga: Temui Jokowi, GKR Hemas Bahas Persoalan DPD di Istana)
Irman menerangkan bahwa pertemuan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan karena ingin mencari kepastian kepengurusan yang sah guna memimpin DPD RI. Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan putusan soal sengketa kepengurusan lembaga negara tersebut.
"Dan MK, kami mengharapkan memutuskan perkara ini, lembaga yang berwenang ini siapa? Ibu Ratu dan Pak Faruq atau Osman Sapta dan kawan-kawan. Karena ini penting buat hubungan DPR, Presiden, dan DPD dalam hubungan Presiden dalam membentuk legislasi," ucapnya.