JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoaks ada tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos. Tersangka sengaja membuat dan menyebarkan berita palsu tersebut. Tapi, motifnya masih digali.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa Bagus Bawana yang disebut-sebut sebagai relawan Prabowo Subianto, sengaja merekam suaranya sendiri tentang ada surat suara tercoblos lalu menyebarkan pesan tersebut melalui Twitter dan group WhatsApp.
"Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuni, pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi," kata Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Setelah rekaman itu beredar dan ramai diperbincangkan, KPU lalu turun mengecek dan memastikan bahwa informasi tersebut bohong. KPU menegaskan bahwa surat suara untuk Pemilu 2019 belum dicetak.
Tersangka,lanjut Dani, kemudian menghapus jejak digitalnya, namun polisi mampu dilacaknya dan menjadikannya sebagai barang bukti kasus yang menghebohkan itu. "Melalui teknik yang kita miliki kita melakukan jejak digital yang bersangkutan kita dapat temukan," ungkapnya.
Dani tidak menjelaskan apa modus dan motif Bagus Bawana sengaja menyebar kabar bohong tersebut. Alasannya, penyidik masih mendalami.
Bagus Bawana dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kemudian, barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
(Salman Mardira)