JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Auditor Utama AKN 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Cibinong, Jawa Barat. Rochmadi dieksekusi pada hari ini.
"Hari ini, 9 Januari 2019, KPK melakukan eksekusi terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri ke Lapas Klas II A Cibinong," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: KPK Periksa 5 Saksi Terkait Pencucian Uang 2 Auditor BPK, Siapa Saja?
Rochmadi diseksekusi setelah perkaranya dalam kasus suap pemulusan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2680 K/Pid.sus/2018 Tanggal 06 Desember 2018, Rochmadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp.300.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Usai Terjerat Suap, KPK Kembali Tetapkan 2 Auditor BPK Tersangka Pencucian Uang
(Edi Hidayat)