Kemudian saksi Putu melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa melalui x-ray, dan saat terdakwa akan digeledah badannya terlihat gugup. Kecurigaan saksi semakin bertambah, hasilnya setelah diperiksa ditemukan empat bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal dalam pampers yang dipakai terdakwa.
Terdakwa pun langsung dibawa oleh petugas bea cukai dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian saksi melaporkan penemuan tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Saat diperiksa terdakwa mengaku disuruh menyerahkan sabu sabu tersebut ke Tony (DPO) di Bandung, oleh lelaki tidak dikenal di Kamboja.
Terdakwa mengaku diberikan upah USD400 untuk memberikan narkotika tersebut kepada Toni. Sementara hasil pemeriksaan laboratorium, jika serbuk kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu-sabu dengan berat bersih kurang lebih satu kilogram.
(Rizka Diputra)