JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan mengenai penghentian kasus tersebut ke Kabareskrim.
(Baca Juga: Polemik SP3 Bos Gula, Ini Tanggapan Komisi III DPR)
"Apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Dalam perkara ini, kata Masinton, kepolisian harus melakukan gelar perkara kasus Gunawan Jusuf secara transparan. Hal ini untuk memperjelas alasan pengehtian kasus tersebut.
"Perkaranya harus digelar transparan. Karena sudah menjadi perhatian publik," ucap Politikus PDIP iti.
Masinton melanjutkan, pihak yang merasa dirugikan dengan SP3 itu bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.
"Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus Gunawan Jusuf ini," tutur Masinton.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara.
“Sudah sebelum natal (25 Desember 2018) mas SP3 nya, petunjuk dari Kejaksaan seperti itu,” ujar Dedi terpisah.
Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.
(Baca Juga: Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan)
Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.
Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.
(Fiddy Anggriawan )