JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan mengenai penghentian kasus tersebut ke Kabareskrim.
(Baca Juga: Polemik SP3 Bos Gula, Ini Tanggapan Komisi III DPR)
"Apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Dalam perkara ini, kata Masinton, kepolisian harus melakukan gelar perkara kasus Gunawan Jusuf secara transparan. Hal ini untuk memperjelas alasan pengehtian kasus tersebut.
"Perkaranya harus digelar transparan. Karena sudah menjadi perhatian publik," ucap Politikus PDIP iti.