DPR Akan Minta Penjelasan Polisi soal SP3 Kasus Bos Gula

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 04:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (foto: Okezone)
Share :

 

Masinton melanjutkan, pihak yang merasa dirugikan dengan SP3 itu bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.

"Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus Gunawan Jusuf ini," tutur Masinton.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara.

“Sudah sebelum natal (25 Desember 2018) mas SP3 nya, petunjuk dari Kejaksaan seperti itu,” ujar Dedi terpisah.

Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya