JAKARTA - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga sekarang belum terungkap. Polri pun akan membentuk tim gabungan untuk mengungkap siapa pelakunya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, tim tersebut dibentuk menyusul adanya rekomendasi dari Komnas HAM. Sehingga Kapolri memerintahkan segera untuk membentuk melalui surat perintah yang diterbitkan pada Selasa 8 Januari 2019 lalu.
"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan. Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindaklanjut Komnas HAM di ranah Polri dalam pengusutan kasus, papar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Istana: Jangan Semua ke Presiden Jokowi!
Kata Iqbal, tim itu dimpimpin langsung oleh Tito. Kemudian terdiri dari unsur internal dan eksternal Polri. Sejumlah personel dalam tim gabungan diketahui merupakan anggota Polri, Polda, KPK, hingga pakar-pakar.
Iqbal menekanan bila tim ini akan dibentuk paling lambat 30 hari setelah surat rekomendasi dari Komnas HAM diterima oleh Polri.