JAKARTA - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengubah visi misi yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, revisi itu ditolak KPU lantaran sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
"Tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Dasarnya mengapa tidak boleh adalah, dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Wahyu menuturkan, dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan, maka tak bisa lagi diubah. Namun, bila ingin menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat dipersilakan, dengan cara kampanye langsung.
"Dalam bentuk komunikasi politik dalam tata ilmu, gagasan-gagasan, ide-ide baru itu ya dipersilakan dikomunikasikan kepada masyarakat, karena itu hak pasangan calon," ucap dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ihwal penolakan perubahan visi-misi tersebut.
(Baca Juga: Pilpres 3 Bulan Lagi, Yuk Kenali Visi-Misi Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi)