JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus merupakan aturan yang jelas untuk transportasi berbasis online. Kemenhub juga tengah menggodok payung hukum khusus ojek online.
"Semuanya memiliki payung hukum dalam kita bekerja. Kemudian monitornya di lapangan dan yang paling (penting) bahwa pekerjaan ini memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan keluarga besar pengemudi ojek online di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2018).
(Baca Juga: Di Depan Para Pengemudi Online, Jokowi: Inovasi Dibangun Lebih Cepat dari Aturannya)
Kepala Negara menegaskan, pemerintah ingin pengemudi transportasi online juga diuntungkan dengan aturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan payung hukum yang jelas bagi perusahaan aplikasi.