"Karena kalau roda dua memang secara hukum internasional itu memang tidak ada. Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri sudah ada diskresi di situ," jelasnya.
(Baca Juga: Jokowi: Saya Marah Kalau Ada yang Remehkan Ojek Online, Ini Pekerjaan Mulia)
Jokowi memastikan target penerbitan payung hukun untuk ojek online bisa secepatnya terbit. Sehingga pemerintah dan perusahaan bisa saling diuntungkan.
"Ya secepat-cepatnya. Ini yang tadi 118 sudah keluar. Nanti akan keluar peraturan menteri mengenai ojek online," katanya.
(Arief Setyadi )