Menurutnya, setelah pemakaman ahli waris juga akan dikenakan biaya perpanjangan sewa lahan makam. Besarnya Rp215.000 untuk tiga tahun. Jika ahli waris tidak membayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka makam akan dibongkar.
“Pajak untuk tiga tahun itu Rp215 ribu per makam. Saya kasih toleransi satu tahun, jadi empat tahun. Kalau tetap enggak ada kabar ya saya bongkar. Aturannya dari Pemkot seperti itu. Semuanya seperti itu di seluruh Bergota,” ujarnya.
“Kalau untuk pemeliharaan makam, perawatan, itu dikasih sukarela dari ahli waris atau peziarah. Sini (juru kunci) tidak ada gajian dari kantor. Ini lepas dari kantor (dinas terkait),” tandas dia.
Sementara itu, seorang ahli waris yang hendak memakamkan salah satu anggota keluarganya mengaku tak keberatan dengan yang dipatok juru kunci. Selain itu, prosesnya juga relatif mudah sehingga pihak ahli waris tak perlu menyiapkan beragam perlengkapan pemakaman.
“Untuk proses sampai ke pemakaman ini pengurusannya setahu saya bagus saja. Beres. Dari pihak RT koordinasi ke sini tidak ada kesulitan,” kata Hanggono yang tinggal di kawasan Semarang atas, Banyumanik.
Untuk perawatan makam selanjutnya, dia juga akan pasrah kepada juru kunci. Berdasarkan pengalaman selama ini makam-makam leluhurnya cukup terawat dengan baik. Terlebih saat ini makam-makam du Bergota juga dipasang nomor register sehingga memudahkan pendataan dan pencarian.
“Untuk perawatan bagus nih, makam-makam keluarga saya ibu, kakak, di ujung sana juga bagus. Apalagi sekarang sudah ada nomor register ini. Sangat bagus, semua terawat,” tandasnya.