Makam berbayar tak hanya pada areal permakaman yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, tetapi juga makam-makam di kampung. Apalagi, bila di kampung tersebut mulai bermunculan perumahan baru.
Seperti di Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Warga Perumahan P4A yang berlokasi di RW XI, dikenakan biaya Rp2 juta untuk setiap keluarga. Mereka terhimpun dalam paguyuban rukun kematian.
“Per KK dikenakan biaya Rp2 juta, itu untuk meng-cover kedua orang tua beserta anak-anak yang tercantum di dalam Kartu Keluarga,” kata Ketua RT 1/11 Hatta Bhineka.
(Baca Juga: Makam Berbayar Gerus Nasionalisme, Ini Alasannya!)
Walau begitu, bila terdapat warga perumahan baru di luar P4A dibebani biaya Rp5 juta untuk setiap keluarga. Alasannya, pengembang perumahan baru tidak ikut terlibat dalam penyiapan lahan makam bersama penduduk asli setempat.
“Sementara kalau ada warga yang tidak tercantum sebagai anggota paguyuban dan ingin dimakamkan di makam sini, akan dikenakan biaya Rp5 juta. Jadi dianggap sebagai orang luar. Sebagai orang luar yang mendaftar untuk pemakaman. Tapi Rp5 juta hanya berlaku untuk jenazah itu saja, bukan termasuk anggota keluarganya,” beber Hatta.
Untuk perawatan makam, ahli waris dikenakan biaya pemeliharaan dan kebersihan makam sebesar Rp100 ribu per tahun. Pada makam juga dilarang untuk didirikan bangunan, jika melanggar maka akan dilakukan pembongkaran.
(Fiddy Anggriawan )