Satgas Antimafia Bola Tetapkan Vigit Waluyo Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 14 Januari 2019 23:34 WIB
Vigit Waluyo (Foto: Istimewa)
Share :

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Vigit Waluyo Dieksekusi ke Penjara Setelah Lama Buron

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya