Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 14:46 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Mendengar jawaban terdakwa Idrus, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto pun akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan ditunjuk oleh Jaksa KPK.

"Jika tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan Selasa depan (22/1/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Ketua Majelis Hakim Yanto.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa telah menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 senilai Rp2,25 miliar bersama dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.

 (Baca juga: Bos PT Isargas Sebut Eni Saragih Pernah Minta Uang Syukuran Kemenangan Suaminya)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya