Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 14:46 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Ketua Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyebut bahwa Idrus selaku penanggungjawab Munaslub Golkar merintahkan Eni Saragih meminta uang kepada bos Blackgold, Johannes B. Kotjo.

Dalam dakwaan bahwa, Idrus mengetahui pemberian sejumlah uang yang diterima Eni dari Kotjo sebagian uang digunakan untuk kegiatan Munaslub Golkar.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggara Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya