Dalam laporan temuan itu, koalisi masyarakat ikut menyertakan sejumlah rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo dan empat institusi. Jokowi diminta mengevaluasi kinerja Polri dalam mengusut kasus tersebut. Termasuk, memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
KPK diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap penyerangan Novel. KPK juga diminta membentuk unit khusus yang permanen untuk menghadapi obstruction of justice dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
(Baca Juga : Polri Sebut Tim Gabungan Novel Baswedan Jangan Disamakan dengan TGPF Munir)
Koalisi masyarakat yang turut hadir dalam penyerahan laporan pemantauan ini ialah YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), FH Universitas Andalas, PUKAT UGM dan mantan pimpinan KPK Abraham Samad. Laporan diterima oleh tiga pimpinan KPK, Laode M Syarif, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
(Baca Juga : Polri Jamin Tim Gabungan Kasus Novel Tak Bermuatan Politis)
(Erha Aprili Ramadhoni)