JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang menjadikan sebuah sekolah dasar di sekitar Jakarta Barat sebagai gudang penyimpanan. Adapun jaringan ini dikendalikan oleh para narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Handoko mengatakan, dalam membongkar jaringan ini, pihaknya meringkus tiga orang dan mengamankan barang bukti ratusan gram sabu.
Dua tersangka adalah DL dan CP yang merupakan karyawan di sekolah dasar tersebut. Namun, Joko enggan membeberkan sekolah mana yang dijadikan gudang untuk menyimpan barang haram itu.
"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang berkerja di sekolah tersebut," kata Joko kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
(Baca juga: BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba 72 Kg dari Malaysia)
Sementara satu tersangka lain yakni AJ berperan sebagai kurir yang menjemput sabu dari lapas ke sekolah dan juga ke para pemesan. Bila sabu itu sudah berada di ketiga tersangka, nantinya dipecah menjadi beberapa paket.
"Dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas," beber Joko.
Tak hanya menyebarkan, ketiga tersangka juga diketahui turut mengonsumsi serbuk putih tersebut di lingkungan sekolah. Mereka memakai barang haram itu ketika lingkungan sekolah sudah sepi.
"Ini (sabu-sabu) digunakan oleh ketiga tersangka. Digunakan dipakai di lingkungan sekolah saat sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi. Mereka gunakan sabu bertiga," tegas Joko.
(Baca juga: Diperintah Suami dari Lapas, IRT Ini Nekat Jadi Kurir Sabu)
Ia memaparkan, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(Hantoro)