"Ini (sabu-sabu) digunakan oleh ketiga tersangka. Digunakan dipakai di lingkungan sekolah saat sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi. Mereka gunakan sabu bertiga," tegas Joko.
(Baca juga: Diperintah Suami dari Lapas, IRT Ini Nekat Jadi Kurir Sabu)
Ia memaparkan, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(Hantoro)