Hina Pejabat Negara di Medsos, Pria Paruh Baya Ditangkap

Ade Putra, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 18:06 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

PONTIANAK - Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, menangkap pria berinisial SU (44) di kediamannya di kawasan Kecamatan Bonti, Sanggau, Kalbar pada Jumat 11 Januari petang.

SU ditangkap setelah terbukti membuat postingan yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah seorang pejabat negara. Postingan yang dibuat di laman facebook miliknya itu dianggap telah melanggar Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

 (Baca juga: Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka, Polisi Bilang Tak Perlu Penahanan)

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Naziansyah mengatakan, pengamanan ini dilakukan anak buahnya yang dibantu oleh anggota Reskrim Polres Sanggau. Kini, SU dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk diproses lebih lanjut.

"Sedang kita proses," katanya singkat, Selasa (15/1/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya