Pegawai Kemenag NTB Ditangkap Terkait Dana Pembangunan Masjid Pascagempa

Muzakir, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 18:39 WIB
Ilustrasi Foto/Okezone
Share :

 

Dari keterangan pelaku, BA telah mengambil Rp126 juta "Sudah ratusan juta diambil dari para pengurus masjid oleh BA," ungkap Saiful.

BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saiful menyatakan selain BA kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Saat OTT, diamankan barang bukti uang sebesar Rp10 juta. Tim Reskrimum Polres Mataram juga telah menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB dan mengamankan satu boks dokumen.

Atas aksinya BA dijerat dengan Pasal 12 e UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya