MATARAM – Seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat, berinisial BA ditangkap Polres Mataram dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana pembangunan masjid pascagempa.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam saat dihubungi Okezone di Mataram, Selasa (15/1/2019) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang pegawai Kemenag dari OTT yang dilaksanakan di wilayah Gunungsari.
"Satu orang diamankan, inisialnya BA, dia pegawai Kemenag Lombok NTB ," ungkap Saiful Alam.
Kapolres menerangkan dana pembangunan masjid berasal dari anggaran Kementerian Agama. Pada tahap pertama jumlah anggaran yang dicairkan sebesar Rp6 miliar untuk 58 masjid se-Nusa Tenggara Barat dari 2.000 lebih usulan rehab dan rekonstruksi masjid yang rusak akibat bencana gempa bumi.
Dari keterangan pelaku, BA telah mengambil Rp126 juta "Sudah ratusan juta diambil dari para pengurus masjid oleh BA," ungkap Saiful.
BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saiful menyatakan selain BA kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Saat OTT, diamankan barang bukti uang sebesar Rp10 juta. Tim Reskrimum Polres Mataram juga telah menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB dan mengamankan satu boks dokumen.
Atas aksinya BA dijerat dengan Pasal 12 e UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)