JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengapresiasi sikap warga Aceh yang ingin mengadakan tes baca Alquran kepada calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2019.
Namun, penyelenggara pemilu itu tidak akan memfasilitasi pasangan capres dan cawapres tersebut untuk mengikuti tes baca Alquran.
"Kami menyambut baik prakarsa itu karena itu sebagai bentuk partisipasi warga. Tetapi perlu diketahui bahwa dalam UU dan Peraturan KPU dan dalam peraturan perundang-undangan secara umum, tidak diatur tentang hal itu," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Wahyu menerangkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tak ada kewajiban bagi pasangan calon untuk tes baca Alquran.
Karena itu, KPU menyerahkan kepada pasangan calon untuk mau mengikuti atau tidak ajakan tes baca Alquran dari Ikatan Dai Aceh (IDA) itu.
"KPU tidak bisa mengatur itu. Kami kembalikan kepada pasangan calon masing-masing," kata Wahyu.