JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin membongkar keterlibatan pihak lain yang ikut menerima uang panas dari proyek Meikarta. Hal itu, bisa menjadi pertimbangan KPK memberikan status justice collaborator (JC).
"Saya kira Bupati Bekasi adalah orang yang juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, sudah mengembalikan uang sekitar Rp11 miliar, nanti kita juga lihat konsistensi dari keterangan keterangan pada proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
(Baca Juga: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta)
Febri berharap, Neneng tidak setengah-setengah dalam membongkar keterlibatan pihak lain di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta. Sebab nantinya, penyidik akan mengonfirmasi kesaksian Neneng dengan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.