JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin membongkar keterlibatan pihak lain yang ikut menerima uang panas dari proyek Meikarta. Hal itu, bisa menjadi pertimbangan KPK memberikan status justice collaborator (JC).
"Saya kira Bupati Bekasi adalah orang yang juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, sudah mengembalikan uang sekitar Rp11 miliar, nanti kita juga lihat konsistensi dari keterangan keterangan pada proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
(Baca Juga: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta)
Febri berharap, Neneng tidak setengah-setengah dalam membongkar keterlibatan pihak lain di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta. Sebab nantinya, penyidik akan mengonfirmasi kesaksian Neneng dengan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
"Apa yang diketahui sebaiknya memang dibuka saja. Tapi tentu kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dari satu keterangan perlu kesesuaian antara satu saksi dan saksi lain misalnya dan juga perlu analisis lebih lanjut dari fakta persidangan," terangnya.
Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin menyeret nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam persidangan perkara suap proyek Meikarta. Neneng mengau Tjahjo sempat meminta bantuannya untuk mengurus izin proyek pembangunan Meikarta.
(Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Mendagri Terkait Suap Meikarta)
Tak hanya Mendagri, Neneng juga membongkar adanya dugaan permintaan uang dari Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebesar Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Meikarta.
(Arief Setyadi )