SEMARANG – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memborgol setiap tahanan ketika keluar rutan. Pemborgolan tersebut dinilai bukan sebagai tindakan preventif pencegahan melarikan diri tetapi lebih untuk mempermalukan tahanan.
“Maaf saya sedikit mengkritik. Upaya KPK yang sekarang ini (tahanan) sebelum konferensi pers diborgol. Jadi hukum kita sebetulnya juga enggak boleh untuk mempermalukan seperti itu. Jadi kenapa diborgol itu konteksnya adalah untuk safety dalam arti tidak melarikan diri,” kata Sekretaris Pukat Undip, Dr Pudjiono, saat diskusi “Refleksi Penegakan Hukum” yang digelar Radio MNC Trijaya, Rabu (16/1/2019).
(Baca Juga: KPK Beberkan Aturan Pemborgolan untuk Para Tahanannya)
Meski demikian, dia memahami langkah pemborgolan tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku maupun orang lain agar tak ditiru. Terlebih bila pelaku merupakan publik figur yang kerap kali dicontoh masyarakat. Bahkan, sebelum pemborgolan tersangka yang ditetapkan KPK juga tak canggung untuk tersenyum dan melambaikan tangan.