SURABAYA – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan artis FTV Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Status Vanessa naik menjadi tersangka setelah ditemukannya foto dan video asusila yang bersangkutan dari ponsel milik muncikari ES. Vanessa pun dinilai ikut berperan sebagai penyedia prostitusi online tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik. Vanessa disebut mendistribusikan video asusila kepada muncikari ES dan pelanggan.
“Artis VA melanggar pasal 27 ayat1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Bahkan, pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya," kata Irjen Luki di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (16/1/2019).
(Baca juga: Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online)